Sebentar lagi, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020. Bagi Anda yang akan berkurban, salah satu hukum yang harus dipatuhi ialah larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang ingin berkurban.

Meski begitu, ada dua pendapat ulama terkait hukum memotong rambut dan kuku tersebut, dan berikut penjelasannya. Diawali dengan Hadist Riwayat (HR) Ummmu Salmah Ulama yang mempelajari HR Ummu Salamah menyebut bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dari hadist tersebut lantas memunculkan dua pendapat ulama. Meski begitu, ada perbedaan makna dan implikasi dari hadist larangan tersebut. Ada ulama yang beranggapan bahwa hadist tersebut menyerukan larangan, makruh, dan mubah. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai dua pendapat yang berbeda atas hadist tersebut.

• Pendapat pertama

Cukur rambut Sendiri. (Shutterstock)

Ulama yang memahami hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya.

Seorang ulama sekaligus ahli hadist bermazhab Hanbaliy hukum menjaga diri dengan tidak memotong kuku dan mencukur rambut adalah hal yang wajib bagi orang yang akan berkurban, terhitung sejak bulan dzulhijjah hingga selesai proses penyembelihan hewan kurban.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mencukur rambut dan memotong kuku saat akan berkibar supaya seluruh bagian tubuh kebal terhadap api neraka. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyebut bahwa maksud dari larangan ini ialah agar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang melakukan ihram.

• Pendapat kedua

Kedua, pendapat ulama lainnya menyebut bahwa yang dimaksud larangan dalam hadist tersebut bukanlah dilarang memotong kuku dan rambut orang yang akan berkurban (al-mudhahhi) melainkan hewan kurban (al-mudhahha). Alasan lainnya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.

Meski begitu, Al-Qari Rahimahullah dalam kitab Mirqatul Mafatih menyebut pendapat ini dianggap asing dan tidak popular bahkan dalam kitab fikih klasik. Namun, menurut almarhum Kyai Ali Mustafa Yaqub pendapat ini dikuatkan dengan kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah yang menjelaskan bahwa dibutuhkan perbandingan dengan riwayat Aisyah dalam memahami hadist tersebut.

Artinya, ” Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban.” (HR Ibnu Majah).

Itulah dua pendapat ulama mengenai larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berkurban. Meski begitu, hal yang perlu digaris bawahi ialah hadist tersebut hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Sehingga, bagi Anda yang tidak berkurban hal ini tentu tak jadi masalah dan diperbolehkan memotong kuku atau pun mencukur rambut.