BERKURBAN adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SWT saat Hari Raya Idul Adha. Ibadah yang diajarkan melalui Nabi Ibrahim dan putranya Ismail ini selain sebagai wujud ketakwaan, juga untuk membangun hubungan sosial ekonomi di masyarakat.

Dalam Alqur'an Surah Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman yang artinya, “Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Idul Adha 1441 Hijriah berada di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah sudah mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain memenuhi protokol kesehatan, yang sangat penting dalam berkurban adalah mengetahui apa syarat-syarat berkurban sesuai syariat agar ibadah kurbannya sah.

Berikut syarat berkurban:

1. Jenis hewan

Keterangan jenis hewan pun yang dikurbankan dalam Islam tercantum dalam Surah al-Hajj:34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dijadikan Allah sebagai rezeki kepada mereka”.

Jenis hewan untuk berkurban yaitu harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Binatang jenis unggas seperti ayam atau bebek tak bisa dikurban meski termasuk ternak.

2. Usia hewan

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan dalam syari'at Islam adalah:

Kambing wajib berusia minimal 2 tahun lebih. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Janganlah kalian sembelih binatang melainkan hewan itu sudah berumur 2 tahun, kecuali jika binatang itu susah didapatkan, maka potong binatang yang berumur satu tahun (masuk tahun kedua).” (H.R Muslim)

Sapi atau kerbau berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

Unta berusia minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

3. Kondisi hewan

Hewan-hewan yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan kurban jangan yang sakit, buta sebelah, pincang, sangat kurus, sedang mengandung atau baru beranak dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan milik orang lain

Hewan kurban tidak sah jika yang didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

Dijelaskan dalam suatu nash, baik Alqur'an maupun hadist yang terkait dalam pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(sal)